BAB 1
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang masalah
Manusia adalah makhluk sosoial yang hidup selalu
bersama-sama dalam satu kelompok untuk memprtahankan hidupnya. Kelompok manusia itu awalnya hidup dari perburuhan,
sehingga selalu berpindah-pindah tempat. Kemudian
perkembangan peradaban, mereka mulai hidup
menetap pada suatu daerah tertentu dengan
bercocok tanam beternak dan dipimpin oleh
seorang atau sekelompok orang.
Kepada pemimpin kelompok di beri
kekuasaan-kekuasaan tertentu dan anggoota-anggota
kelompok diharus kan mentaati aturan-aturan
perintah pimpinan nya, maka dalam kelompok
itu telah terdapat suatu kekuasaan
/pemerintah yang sangat sederhana.
Anggota-anggoota kelompok mengakui serta
mendukung tata hidup dan peraturan-peraturan
yang ditetapkan oleh pimpinan mereka. Tata
hidup dan peraturan-peraturan hidup mulanya
tidak tertulis dan hanya merupakan adat
kebiasaan saja. Kemudian peraturan-peraturan
hidup itu dibuat secara permanen dalam
bentuk tanda-tanda tertentu yang kemudian
dibuat secara tertulis. Jumlah mereka
semakin banyak, kepentingan-kepentingan kelompok
makin luas dan kompleks, kesulitan dan
bahaya-bahaya dari dalam maupun dari luar
muncul, maka diperlukan adanya suatu
organisasi yang lebih teratur dan lebih
berkekuasaan. Suatu organisasi dapat diprlukan
untuk melaksanakan dan mempertahankan
peraturan-peraturan hidup agar berjalan dengan
tertib.
1
1.2 Tujuan
Reformasi hukum adalah terciptanya hukum yang
tertib dan berkeadilan namun tetap senantiasa mampu mendorong pembangunan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tujuan utama yang hendak dicapai dalam rangka reformasi hokum adalah tegaknya supremasi hukum dalam masyarakat. Melalui tegak nya supremasi hukum, maka hukum akan benar-benar berfungsi sebagai rambu-rambu dan sekaligus pedoman bagi semua pihak, baik penyelenggara Negara dan pemerintahan, penegak hukum, pelaku usaha dan masyarakat umum dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
1.3 Manfaat
Di mana ada masyarakat
di sana ada hokum (ubi societas ibi ius).
Hukum ada pada setiap masyarakat, kapan
pun, di manapun, dan bagaimanapun keadaan
masyarakat tersebut. Artinya eksistensi hukum
bersifat sangat universal, terlepas dari keadaan
hokum itu sendiri sangat dipengaruhi oleh
corak dan warna masyarakatnya (hukum juga memiliki
sifat khas, tergantung dengan perkembangan dan perubahan yang terjadi dalam
sebuah komunitas). Sejarah pemikiran ilmu hukum,
ada dua paham mengenai manfaat dan
peran hukum dalam masyarakat: Pertama,
mengatakan bahwa manfaat hukum adalah mengikuti
dan mengabsahkan (justifikasi) perubahan-perubahan
yang terjadi dalam masyarakat, artinya hukum
sebagai sarana pengendali sosial. Maka yang
tampak, hokum bertugas mempertahankan ketertiban
atau pola kehidupan yang ada. Paham
ini dipelopori ahli hukum mazhab sejarah
dan kebudayaan dari Jerman yang
diintrodusir oleh Friedrich Carl von Savigny
(1799-1861).Kedua, menyatakan hukum bermanfaat sebagai
sarana untuk melakukan perubahan-perubahan dalam
masyarakat. Paham ini dipelopori oleh ahli
hukum dari Inggris, Jeremy Bentham (1748-1852),
untuk kemudian dipopulerkan oleh Juris Amerika
dengan konsepsi “hukum (harus juga) bermanfaat
sebagai sarana untuk mengadakan perubahan
masyarakat.
2
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Istilah tata negara
Ada dua cara penulisan tata Negara, yaitu tata Negara (dua kata) atau tatanegara (satu kata). Misalnya, Wirjono Prodjodikoro dalam bukum nya Asas-asas hokum tatanegara di Indonesia (1997),1 dan sri soemantri dalam bukunya Perbandingan hukum tatanegara (1971)2 menggunakan istilah ‘’tatanegara’’, bukan ‘’tata Negara’’. Tetapi Syahran Basyah dalam bukunya Hukum Tata Negara Perbandingan (1976),3 M. Molly Lubis dalam Asas hokum tata Negara (1978),4 menuliskan dalam dua kata. Menurut J.C.T. Simorangkir,5 hal itu terjadi karna pengaruh cara berpikir bahasa belanda (Hollands denken) yang menyebut staatsrecht dalam satu kata. Dalam bahasa jerman, hal itu juga ditulis dalam satu kata, yaitu verfassungsrecbt. Bahkan ilmu Negara juga disebut dalam bahasa belanda dengan staatleer atau dalam bahasa jerman staatslebre.
Timbulnya istilah tata Negara atau staatsleer sebagai istilah teknis, adalah sebagai akibat penyelidikan dari seorang sarjana jerman bernama George Jelinek. Ia terkenal disebut sebagai bapak ilmu Negara.
-------------------------------
1 Wirjono Prodjodikoro, asas-asas hukum tatanegara
diindonesia, Dian Rakyat, Jakarta, 1977.
2 Sri
Soemantri, perbandingan hukum tatanegara, Alumni, Bandung, 1976.
3 Syahran Basah, hukum tata Negara perbandingan, Alumni,
Bandung, 1976.
4 M. Solly lubis, asas hukum tata Negara, Alumni, Bandung,
1978.
5 J.C.T. Simorangkir, penetapan UUD: dilihat dari segi ilmu
hukum tata Negara Indonesia.Gunung Agung, Jakarta, 1984.
3
2.2 Perkembangan
organisasi negara
A. Liberalisasi Negara kesejahteraan dan
perubahan kelembagaan Negara.
Sejak dawarsa 70-an abad ke-XX, muncul gelombang liberalisasi politik, ekonomi, dan kebudayaan diseluruh dunia. Dibidang politik, muncul gerakan demokratisasi dan hak asasi manusia. Dalam tulisan nya, ‘’will more countries become democratis?’’ (1984), Samuel hungtington mengambarkan adanya 3 gelombang besar demokrasi sejak revolusi Amerika Serikat 1776. Gelombang pertama berlangsung sampai dengan tahun 1922 yang ditandaioleh pristiwa-pristiwa besar di Amerika serikat, Inggris, Prancis, Jerman, dan Italia. Setelah itu, gerakan demokratisasi mengalami backlash dengan munculnya fasisme, totalitarianism, dan stalinisme, terutama dijerman (hitler), Italia
(Musolini), rusia (stalin), dan Jepang. Gelombang kedua terjadi sejak
berakhirnya perang dunia kedua, fasisme dan totalitorianisme berhasil di
hancurkan, pada saat yang sama muncul pula dekolonisasi besar-besaran,
menumbangkan impirialisme dan kolonialisme. Oleh karena itu, dikatakan bahwa
perang dunia II berakhir bukan hanya kemenangan Negara pemenang nya sendiri,
melainkan dimenang oleh ide demokrasi, baik dinegara-negara pemenang perang
dunia kedua itu sendiri maupun di Negara-negara yang kalah perang dan semua
Negara bekas jajahan di seluruh dunia,terutama di benua Asia danAfrika.
Namun gelombang kedua ini mulai terhambat sejak tahun 1958 dengan munculnya
fenomena rezim bureaucratic authoritarianism di seluruh dunia. Backlash kedua
ini timbul karena dinamika internal yang terjadi dimasing-masing Negara yang
baru merdeka yang memerlukan konsolidasi kekuasaan yang tersentralisasi dan
terkonsentrasi dipusat-pusat kekuasaan Negara.
________________
www.internet.com. Samuel
P.Hungtington, ‘’politikal science quarterly’’, 1984.
4
2.3 Sejarah
pemerintahan
Pada hakikatnya pemerintahan merupakan suatu
gambaran tentang bagaimana pada permulaan pemerintahan setelah terbentuk dan
bagaimana pemerintahan itu telah berkembang melalui perkembangan dari 3 tipe
masyarakat yaitu masyarakat setara, masyarakat bertingkat dan masyarakat
berlapis. Perkembangan pemerintahan itu juga ditentukan oleh perkembangan
masyarakatnya yang disebabkan oleh faktor-faktor lain yang melandasinya seperti
pertambahan dan tekanan penduduk, ancaman atau perang dan penjarahan yang
dilakukan oleh suatu kelompok masyarakat terhadap kelompok masyarakat yang lain
dan telah menjadi faktor-faktor yang memacu perkembangan pemerintahan yaitu
penguasaan oleh suatu pemerintah atau negara. Pemerintahan di zaman purba
ditandai oleh banyaknya sistem pemerintahan dan sistem yang lebih dikenal
adalah polis Yunani. Selain polis Yunani, kerajaan Inka yang berdiri antara
tahun 1200-1500 Masehi telah memiliki sistem pemerintahan yang despotisme yaitu
suatu bentuk pemerintahan yang ditandai oleh kekuasaan sewenang-wenang dan tak
terbatas dari pihak penguasa.
Plato dan Aristoteles lah yang memperkenalkan
bentuk-bentuk pemerintahan yang baik dan buruk dengan alasan pembagian
tersebut. Konsep-konsep tentang pemerintahan yang baik dan buruk menurut Plato
dan Aristoteles masih terefleksi sepanjang sejarah pemerintahan di dunia hingga
dewasa ini. Awal pemerintahan Romawi merupakan suatu wujud dari kombinasi
bentuk pemerintahan baik menurut konsep Plato dan Aristoteles. Pada abad pertengahan
pengaruh agama Kristen masuk ke dalam sistem pemerintahan yang lebih dikenal
dengan teori dua belah pedang.
5
Di zaman baru sekalipun pemerintahan tidak
menjadi jelas setelah runtuhnya polis Yunani serta konflik antara Paus dan Raja
berkepanjangan namun pada akhir abad pertengahan muncul pemerintahan di zaman
baru dengan pengalaman perjalanan sejarah yang panjang dari masing-masing
negara sehingga lahirlah konsep tentang adanya kemandirian serta kekuatan
pemerintahan.
Untuk itu Machiavelli muncul dengan sebelas
dalil dalam karyanya Sang Raja yang mengajarkan tentang bagaimana seorang raja
harus mempertahankan serta memperbesar kekuasaan pemerintah sebagai tujuannya
melalui menghalalkan segala cara. Kameralistik Awal dari ilmu pemerintahan modern
ditandai dengan lahirnya kameralistik (Ilmu Perbendaharaan) yang telah
berkembang di Prusia pada awal abad ke-18. Landas tolaknya adalah bahwa negara
harus mengurusi lapangan pekerjaan dan pangan sehingga berdasarkan hal itu
perlu mengusahakan agar di dalam setiap jabatan yang ada sebanyaknya orang
sebagaimana dibutuhkan untuk kesejahteraan umum.
Dalam hal ini bahanbahan dari statistik
mempunyai nilai yang besar dan dapat iandalkan. Dalam abad ke-19 dengan
munculnya pemikiran negara hukum maka merosotlah kameralistik seraya memberikan
perkembangan hukum pemerintah. Hampir di seluruh daratan Eropa Barat
perkembangan studi negara dan ajaran negara menjadi abad ke-19 dan pada abad
ke-20 menambahkan nama studi hukum administrasi. Pada bidang ilmu pemerintahan Burke
dan Benthan menganjurkan perlu diadakan perbaikan terhadap kelalaian dari dinas
pemerintah, kelebihan staf, inaktif dan inkompeten.
Di Amerika Serikat ilmu pemerintahan
berkembang sebagai suatu bidang otonom yang dipelopori oleh Profesor Wodroow
Wilson (kemudian menjadi Presiden Amerika Serikat). Ia menganjurkan adanya
6
studi khusus tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan
pelaksanaan tugas-tugas pemerintah yang berhasilguna dan berdayaguna. Ilmu
pemerintahan dipengaruhi oleh ilmu-ilmu humaniora (sosiologi, psikologi,
psikologi-sosial, antropologi, ekonomi, politikologi). Dan ditandai dengan
penanganan antar disiplin, dengan pendayagunaan dari teori-teori,
istilah-istilah serta metode-metode dari semua ilmu tadi, selain dipercaya
dengan filsafat.
Lahirlah sebuah teori pemerintahan liberal dari John Locke pada
tahun 1690 yaitu ajaran tentang pemerintahan demokrasi modern. John Locke
memandang kekuasaan legislatif sebagai yang tertinggi dan eksekutif berada di
bawahnya. Dia mengatakan bahwa kekuasaan pemerintahan mesti dibatasi oleh
kewajiban menunjang hak-hak azasi manusia antara lain: hak atas keselamatan
pribadi, hak kemerdekaan dan hak milik.
Sementara itu di Inggris pada sekitar tahun
1700 berdirilah pemerintahan monarki parlementer di mana kedaulatan negara
berada di tangan perwakilan rakyat dan pemerintah bertanggung jawab kepada
rakyat.
Revolusi Amerika pada tahun 1776 dan Revolusi Perancis pada
tahun 1789 mempercepat proses demokratisasi dan pengakuan terhadap hak-hak
azasi manusia. Terhadap itu semua muncul lagi reaksi konservatisme terutama
dari Burke dan Hegel. Birokrasi lahir di istana raja dan merupakan perwujudan
dari orang-orang kepercayaan yang memerintah bersama raja yang diberikan
pembagian tugas satu sama lain didasarkan pada selera pribadi dan tradisi.
Pemerintahan di Indonesia berawal dengan suatu pembentukan pemerintahan swasta
pada tahun 1602 oleh Belanda yang bernama VOC terutama di pulau Jawa lebih
dikenal dengan Kompeni.
7
VOC kemudian runtuh pada tahun 1795 dan
didirikanlah pemerintahan Hindia Belanda dengan Gubernur Jenderal yang pertama
adalah Deandels. Sejarah modern ilmu pemerintahan dan politik berawal dalam
abad ke-19. Pemerintahan negara berkembang menjadi suatu pemerintahan yang
memberikan pelayanan dan pemeliharaan terhadap para warganya. Pemerintah lebih
banyak mengurusi kesejahteraan dan penghidupan, pendidikan dan perawatan
kesehatan serta kesempatan kerja dan tunjangan sosial atau jaminan hidup bagi
warga yang menganggur. Perkembangan pemerintahan secara berawal mulai dari
tahap prasejarah hingga tahun 1993, Ilmu pemerintahan telah menjadi ilmu yang
multi disiplin dan mono disiplin dengan penekanan pada umum, organisasi dan
pengambilan keputusan, perencanaan dan pelaksanaan serta prinsip swastanisasi
dalam pemerintahan.
________________
www.internet.com. Jrg. Djopari, ilmu
pemerintahan, 13/02/2008.
2.4 Sistem pemerintahan Negara
republik Indonesia
Negara Indonesia adlah satu Negara yang berada di asia tenggara, dan menjadi
salah satu perintis, pelopor, dan pendiri berdirinya ASEAN. Letak geografis
Indonesia yang berada diantara dua samudra yaitu samudra pasifik dan samudra
antlantik, serta di apit oleh dua benua, yaitu benua asia dan benua Australia.
Menurut pasal 1 ayat 1, Indonesia adalah Negara kesatuan yang berbentuk
republik. Menurut UUD 1945, kedaulatan berada ditangan rakyat, dan dilaksanakan
menurut UUD. System pemerintahan nya yaitu Negara berdasarkan hukum
(rechstaat). Dengan kata lain, penyelenggara pemerintah tidak berdasarkan pada
kekuasaan lain (machstaat). Dengan berlandaskan pada hukum ini, maka Indonesia
bukan Negara yang bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak
8
terbatas).
Semenjak lahirnya reformasi pada akhir tahun 1997, bangsa dan Negara Indonesia,
telah terjadi perubahan system pemerintahan Indonesia, yatu dari pemerintahan
yang sentralistik menjadi desentralisasi atau otonomi daerah.
Setalah ditetapkannya UUD no. 25 tahun 1999 tentang penimbangan uang antara
pusat dan daerah, serta UU No. 28 tahun 1999 tentang penyelenggaraan
pemerintahan Negara yang bebas KKN, merupakan tonggak awal dari diberlakukan
nya system otonomi daerah diindonesia.
Mpr menyatakan UUD 1945 bahwa kedaulatan ada ditangan rakyat dan di lakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dengan kata lain mpr adalah
penyelenggara dan pemegang kedaulatan rakyat. Mpr di anggap sebagai penjelmaan
rakyat yang memegang kedaulatan Negara (vertretungsorgan des willems des staatvolkes).
Akan tetapi setelah dilakukan amandemen terhadap UUD 1945, maka bunyi pasal 1
ayat 2 tersebut menjadi ‘’kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan
menurut UUD’’. Jadi dilakukan setelah amandemen kedaulatan murni berada
ditangan rakyat yang ketentuan lebih lanjut diatur dalam UU.
_________________
www.internet.com. Juniarto, 1966,
sejarah ketatanegaraan republic Indonesia, gajah mada, Jogjakarta.
2.5 Perkembangan sistem tata
hukum di indonesia
2.5.1
Perkembangan Hukum pada Masa Pendudukan Belanda dan Jepang.
Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum
hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat. Sebagian besar sistem yang dianut,
baik perdata maupun pidana, berbasis pada hukum Eropa kontinental, khususnya
dari Belanda karena aspek sejarah masa lalu Indonesia yang merupakan wilayah
9
jajahan
dengan sebutan Hindia Belanda (Nederlandsch-Indie). Hukum Agama, karena
sebagian besar masyarakat Indonesia menganut Islam, maka dominasi hukum atau
Syari’at Islam lebih banyak terutama di bidang perkawinan, kekeluargaan dan
warisan. Selain itu, di Indonesia juga berlaku sistem hukum Adat yang diserap dalam
perundang-undangan atau yurisprudensi, yang merupakan penerusan
dari aturan-aturan setempat dari masyarakat dan budaya-budaya yang ada di
wilayah Nusantara. Sepanjang sejarah, Indonesia pernah dijajah beberapa negara
antara lain Belanda, Inggris dan Jepang. Negara penjajah mempunyai
kecenderungan untuk menanamkan nilai serta sistem hukumnya di wilayah jajahan,
sementara masyarakat yang terjajah juga mempunyai tata nilai dan hukum sendiri.
Ketika Indonesia dikuasai Belanda pertama kali, yaitu oleh VOC, tidak banyak
perubahan di bidang hukum. Namun ketika diambil alih oleh Pemerintah Belanda,
banyak peraturan perundangan yang diberlakukan di Hindia Belanda baik itu
dikodifikasi (seperti BW, WvK, WvS) maupun tidak dikodifikasi (seperti RV,
HIR). Namun ternyata Belanda masih membiarkan berlakunya hukum adat dan hukum
lain bagi orang asing di Indonesia. Kemudian pada tahun 1917 Pemerintah Hindia
Belanda memberi kemungkinan bagi golongan non Eropa untuk tunduk pada aturan
Hukum Perdata dan Hukum Dagang golongan Eropa melalui apa yang dinamakan
“penundukan diri”. Dengan demikian terdapat pluralisme hukum atau tidak ada
unifikasi hukum saat itu, kecuali hukum pidana yaitu pada tahun 1918 dengan
memberlakukan WvS (KUH Pidana) untuk semua golongan. Selain itu badan peradilan
dibentuk tidak untuk semua golongan penduduk. Masing-masing golongan mempunyai
badan peradilan sendiri.
Setiap kelompok masyarakat memiliki sistem hukum sendiri
yang berbeda antar satu dengan yang lain seperti dalam keluarga, tingkatan
umur, komunitas, kelompok politik, yang merupakan kesatuan dari masyarakat yang
homogen. Pluralitas sendiri merupakan ciri khas Indonesia. banyak pulau, suku,
bahasa, dan budaya, Indonesia ingin membangun bangsa yang stabil dan modern
dengan ikatan nasional yang kuat. Sehingga, menghindari pluralisme sama
10
saja
dengan menghindari kenyataan yang berbeda mengenai cara pandang dan keyakinan
yang hidup di masyarkat Indonesia. Kondisi pluralisme hukum yang ada di
Indonesia menyebabkan banyak permasalahan ketika hukum dalam kelompok
masyarakat diterapkan dalam transaksi tertentu atau saat terjadi konflik,
sehingga ada kebingungan hukum yang manakah yang berlaku untuk individu
tertentu dan bagaimana seseorang dapat menentukan hukum mana yang berlaku
padanya. Pengertian pluralisme hukum sendiri senantiasa mengalami perkembangan
dari masa ke masa di mana ada koeksistensi dan interelasi berbagai hukum
seperti hukum adat, negara, agama dan sebagainya. Bahkan dengan dengan adanya
globalisasi, hubungan tersebut menjadi semakin komplek karena terkait pula
dengan perkembangan hukum internasional.
Pada
tahun 1942 Pemerintahan Bala Tentara Jepang menguasai Indonesia. Peraturan
penting yang dikeluarkan pemerintah yaitu beberapa peraturan pidana, kemudian
ada Osamu Seirei Nomor 1 Tahun 1942 yang dalam salah satu pasalnya menentukan
badan/lembaga pemerintah serta peraturan yang sudah ada masih dapat berlaku
asalkan tidak bertentangan dengan Pemerintahan Bala Tentara Jepang. Hal ini
penting untuk mencegah kekosongan hukum dalam sistem hukum di Indonesia pada
masa itu.
Pemerintahan militer Jepang membagi 3 wilayah komando, yaitu
Jawa dan Madura, Sumatera serta Indonesia bagian timur. Untuk wilayah Jawa dan
Madura berlaku Osamu Sirei 1942 No.1, yang mengatur bahwa seluruh wewenang
badan pemerintahan dan semua hukum dan peraturan yang selama ini berlaku tetap
dinyatakan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan
militer Jepang. Terhadap 2 wilayah lainnya juga diatur dengan peraturan yang
serupa.
Kitab undang-undang dan ketentuan perundangan yang semula
berlaku hanya untuk orang-orang Belanda, kini juga berlaku untuk orang-orang
Cina. Hukum adat tetap dinyatakan berlaku untuk orang-orang pribumi. Pemrintah
militer Jepang juga menambah beberapa peraturan militer ke dalam peratuturan
11
perundangan
pidana, dan memberlakukannya untuk semua golongan penduduk.
Namun kontribusi penting yang diberikan Jepang ialah dengan
menghapuskan dualisme tata peradilan, sehingga Indonesia hanya memiliki satu
sistem peradilan. Sebagaimana juga pada institusi pengadilan, jepang juga
mengunifikasi badan kejaksaan dengan membentuk Kensatzu Kyoku.
____________
www.internet.com.
Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara
Indonesia, 1983.
2.5.2 Perkembangan Hukum Awal Kemerdekaan, Orde Lama, Orde Baru dan
reformasi.
Perlu kita ketahui bahwa pada Masa Orde Baru adalah merupakan masa-masa yang
bersifat memaksakan kehendak serta bermuatan unsur politis semata, untuk
kepentingan Pemerintah pada masa itu. Dan pada masa Orde Baru itu pulalah,
telah terjadinya pembelengguan disegala sector, dimulai dari sector
Hukum/undang-undang, perekonomian/Bisnis, Kebebasan Informasi/Pers dan
lain-lain sebagainya.Dan untuk mengembalikan Citra Bangsa Indonesia yaitu
sebagai Negara Hukum terutama dalam dibidang hukum dan Politik, untuk
meyakinakan bahwa revolusi belum selesai, dan UUD 1945 dijadikan landasan
idiil/Konstitusional, dengan dikeluarkannya Surat Perintah Sebelas Maret pada
Tahun 1967 serta dibentuknya kabinet baru dengan sebutan Kabinet Pembangunan
yang merupakan sebagai titik awal perubahan kebijakan pemerintah secara
menyeluruh. Dengan Ketetapan MPRS No. XX : menetapkan sumber tertib Hukum
Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangn Republik
Indonesia, harus melaksanakan UUD 1945 secara murni dan konsekuen yaitu
Pancasila.
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana
Pada pembangunan lima tahun yang merupakan sebagai Rule of Law pada tahun 1969 merujuk kepada paragraf Pendahuluan Bab XIII UUD 1945 bahwa Indonesia adalah negara yang berazas atas hukum dan bukan negara yang berdasarkan atas kekuasaan belaka, dimana Hukum di fungsikan sebagai sarana
12
untuk
merekayasa masyarakat proses pembangunan melakukan pendekatan baru
yang
dapat dipakai untuk merelevansi permasalahan hukum dan fungsi hukum dengan
permasalahan makro yang tidak hanya terbatas pada persoalan normative dan
ligitigatif (dengan kombinasi melakukan kodifikasi dan unifikasi hukum
nasional). Yang secara Eksplisit dan resmi dalam naskah Rancangan Pembangunan
Lima Tahun Kedua Tahun 1974, Bab 27 Paragraf IV butir I Menguraikan : “Hukum
dan Rancangan Perundang-undangan”, dengan prioritas untuk meninjau kembali dan
merancang peraturan-peraturan perundang-undangan sesuai dengan pembangunan
social-ekonomi (perundangan-undangandisektorsocial-ekonomi).
____________
____________
www.internet.com. Djokosoetono, Hukum
Tata Negara, ghalia Indonesia, 1982.
Kontinuitas Perkembangan Hukum Dari Hukum Kolonial Ke Hukum
Kolonial yng dinasionalisasi, adalah pendayagunaan hukum untuk kepentingan
pembangunan Indonesia, adalah dengan hukum yang telah diakui dan berkembang
dikalangan bisnis Internasional (berasal dari hukum dan praktek bisnis
Amirika), Para ahli hukum praktek yang mempelajari hukum eropa (belanda), dalam
hal ini, mochtar berpengalaman luas dalam unsur-unsur hukum dan bisnis
Internasional, telah melakukan pengembangan hukum nasional Indonesia dengan dasar
hukum kolonial yang dikaji ulang berdasarkan Grundnom Pancasila adalah yang
dipandang paling logis. Dimana Hukum Kolonial secara formil masih berlaku dan
sebagian kaidah-kaidahnya masih merupakan hukum positif Indonesia berdasarkan
ketentuan peralihan, terlihat terjadi pergerakan kearah pola-pola hukum eropa
(belanda), yang mengadopsi dari hukum adat, hukum Amirika atau hukum Inggris,
akan tetapi konfigurasinya/pola sistematik dari eropa tidak dapat dibongkar,
hukum tata niaga atau hukum dagang (Handels recht Vav koophandel membedakan
hukum sebagai perekayasa social atau hukum ekonomi.
13
13
Dalam Wetboek Van Koohandel terdapat pula pengaturan
mengenai leasing, kondominium, pada Universitas Padjadjaran melihat masalah
hukum perburuhan, agraria, perpajakan dan pertambangan masuk kedalam hukum
ekonomi, sedangkan hukum dagang (belanda) dikualifikasikan sebagai hukum privat
(perdata), khususnya hukum ekonomi berunsurkan kepada tindakan publik-administratif
pemerintah, oleh karenanya hukum dagang untuk mengatur mekanisme ekonomi pasar
bebas dan hukum ekonomi untuk mengatur mekanisme ekonomi berencana.
Pada era Orde Baru pencarian model hukum nasional untuk memenuhi panggilan
zaman dan untuk dijadikan dasar-dasar utama pembangunan hukum nasional., dimana
mengukuhkan hukum adat akan berarti mengukuhan pluralisme hukum yang tidak
berpihak kepada hukum nasional untuk diunifikasikan (dalam wujud kodifikasi),
terlihat bahwa hukum adat plastis dan dinamis serta selalu berubah secara
kekal. Ide kodifikasi dan unifikasi diprakasai kolonial yang berwawasan
universalistis, dimana hukum adat adalah hukum yang memiliki perasaan keadilan
masyarakat lokal yang pluralistis. Sebagaimana kita ketahui bahwa hukum
kolonial yang bertentangan dengan hukum adat adalah merupakan tugas dan
komitmen Pemerintah Orde Baru untuk melakukan unifikasi dan kodifikasi kedalam
hukum nasional.
________________
www.internet.com. Bagir Manan,
Perkembangan Hukum, Yogyakarta, 2004.
2.6 Era setelah reformasi
Bermula
dari krisis ekonomi nasional yang terjadi pada tahun 1997-1998 yang melumpuhkan
segala sendi kehidupan mulailah muncul ketidak kepercayaan terhadap
pemerintahan orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Ketidak percayaan ini
mulai memunculkan keinginan suatu perubahan yang menyeluruh sehingga mulailah
dielu-elukan suatu yang dinamakan reformasi. Adapun tokoh-tokoh reformasi yang
menjadi pelopor gerakan ini diantaranya Amien Rais,Adnan Buyung Nasution,Andi
Alfian Malaranggeng dan tokoh-tokoh lainnya yang
14
didukung oleh gerakan
besar-besaran mahasisiwa seluruh Indonesia serta berbagai lapisan masyarakat.
Gerakan ini berhasil menumbangkan orde baru dan rezim kepemimpinan Soeharto.
· Era
kepemimpinan Habbie
Pengangkatan
BJ. Habibie dalam Sidang Istimewa MPR yang mengukuhkan Habibie sebagai
Presiden, ditentang oleh gelombang demonstrasi dari puluhan ribu mahasiswa dan
rakyat di Jakarta dan di kota-kota lain. Gelombang demonstrasi ini memuncak
dalam peristiwa Tragedi Semanggi, yang
menewaskan 18 orang.Masa pemerintahan Habibie ditandai dengan dimulainya
kerjasama dengan Dana Moneter Internasional untuk
membantu dalam proses pemulihan ekonomi. Selain itu, Habibie juga melonggarkan
pengawasan terhadapmedia massa dan kebebasan berekspresi. Kejadian
penting dalam masa pemerintahan Habibie adalah keputusannya untuk
mengizinkan Timor Timuruntuk
mengadakan referendum yang
berakhir dengan berpisahnya wilayah tersebut dari Indonesia pada
Oktober 1999. Keputusan
tersebut terbukti tidak populer di mata masyarakat sehingga hingga kini pun
masa pemerintahan Habibie sering dianggap sebagai salah satu masa kelam
dalam sejarah Indonesia.
· Era
kepemimpinan Gus Dur
Abdurrahman
Wahid atau dikenal dengan Gus dur memenangkan pemilihan presiden tahun 1999
yang pada saat itu masih dipilih oleh MPR walaupun sebenarnya partai pemenang
pemilu adalah partai Megawati Soekarno Putri yakni PDIP. PDIP berhasil meraih
35 % suara namun adanya politik poros tengah yang digagas oleh Amien
Rais berhasil memenangkan Gus Dur dan pada saat itu juga megwati dipilih oleh
Gus Dur sendiri sebagai wakil presiden. Masa pemerintahan Abdurrahman Wahid
diwarnai dengan gerakan-gerakanseparatisme yang
makin berkembang di Aceh, Maluku dan Papua. Selain itu,
banyak kebijakan Abdurrahman Wahid yang ditentang oleh MPR/DPR. Serta
15
kandasnya kasus korupsi yang melibatkan
rezim Soeharto serta masalah yang lebih modern yakni adanya serang teroris
dikedubes luar negeri. Pada 29 Januari2001, ribuan
demonstran berkumpul di Gedung MPR dan
meminta Gus Dur untuk mengundurkan diri dengan tuduhan korupsi dan
ketidak kompetenan. Di bawah tekanan yang besar, Abdurrahman Wahid lalu mengumumkan
pemindahan kekuasaan kepada wakil presiden Megawati Soekarnoputri.
· Era
kepemimpinan Megawati Soekarno Putri
Melalui Sidang Istimewa MPR pada 23 Juli 2001, Megawati
secara resmi diumumkan menjadi Presiden Indonesia ke-5.Meski ekonomi Indonesia
mengalami banyak perbaikan, seperti nilai mata tukar rupiah yang
lebih stabil, namun Indonesia pada masa
pemerintahannya tetap tidak menunjukkan perubahan yang berarti dalam
bidang-bidang lain. Megawati yang merupakan anak dari Presiden terdahulu yakni
Soeharto pada awalnya diharapkan dapat memberikan perubahan namun seirng
sikapnya yang dingin dan jarang memberikan suatu paparan tentang politiknya
dianggap lembek oleh masyarakat. Dan serangan teroris semakin sering
terjadi pada masa pemerintahan ini. Namun
satu hal yang sangat berarti pada masa pemerintahan ini adalah keberanian
megawati untuk menyetujui pemilihan Presidan Republik Indonesia secra langsung
oleh rakyat. Pemilihan langsung dilaksanakan pada pemilu tahun 2004 dan Susilo
Bambang Yudhuyono keluar sebagi pemenangnya.
· Era
kepemimpinan Susilo Bambang Yudhoyono
Setelah memenangkan pemilu secara
langsung SBY tampil sebagai presiden pertama dalam pemilihan yang dilakukan
secara langsung. Pada awal kepemimpinanya SBY memprioritaskan pada pengentasan
korupsi yang semakin marak diIndonesia dengan berbagi gebrakannya salah satunya
adalah dengan mendirikan lembaga super body untuk memberantas korupsi yakni
KPK. Dalam masa jabatannya yang pertama SBY berhasil mencapai beberapa kemajuan
16
diantaranya semakin kondusifnya ekonomi
nasional. Dengan keberhasilan ini pula
ia kembali terpilih menjadi presiden
pada pemilu ditahun 2009 dengan wakil presiden yang berbeda bila pada masa
pertamanya Jusuf Kalla merupakan seorang bersal dari parpol namun
kini bersama Boediono yang seorang profesional eonomi. Dimasa pemerintahanya yang
kedua ini dan masih berjalan hingga kini mulai terlihat beberapa kelemahan
misalnya kurang sigapnya menaggapi beberapa isu sampai isu-isu tersebut menjadi hangat
bahkan membinggungkan, lalu dari pemberantasan korupsi sendiri menimbulkan
banyak tanda tanya sampai sekarang mulai dari kasus pimpinan KPK, Mafia hukum,
serta politisasi diberbagai bidang yang sebenarnya tidak memerlukan suatu
sentuhan politik yang berlebihan guna pencitaraan.
________________________
www.internet.com. Frederick, William
H. dan Soeri Soeroto (peny). 1991. Pemahaman Sejarah Indonesia. LP3ES, Jakarta.
www.internet.com. Gosttschalk,
Louis, Nugroho Notosutanto. 1975. Mengerti Sejarah Metode Sejarah.Yayasan
Penerbit Univ. Indonesia, Jakarta.
www.internet.com. Katili, J.A. 1953.
Ichtisar 3.000.000.000 Tahun Sejarah Bumi (Beberapa Episode dari Biografi
Bumi). Pustaka Rakyat. Jakarta.
2.7 Masa sebelum dan
sesudah amandemen
Dalam sejarah indonesia, sudah beberapa kali pemerintah
melakukan amandemen pada UUD 1945. Hal ini tentu saja dilakukan untuk
menyesuaikan undang-undang dengan perkembangan zaman dan memperbaikinya
sehingga dapat menjadi dasar hukum yang baik. Dalam proses tersebut, terdapat perbedaan
antara sistem pemerintahan sebelum dilakukan amandemen dan setelah dilakukan
amandemen. Perbedaan tersebut adalah:
1. MPR
v SEBELUM AMANDEMEN
Sebelum
dilakukan amandemen, MPR merupakan lembaga tertinggi negara sebagai pemegang
dan pelaksana sepenuhnya kedaulatan rakyat.
17
WEWENANG
§ membuat putusan-putusan yang tidak
dapat dibatalkan oleh lembaga negara yang lain, termasuk penetapan Garis-Garis
Besar Haluan Negara yang pelaksanaannya ditugaskan kepada Presiden/Mandataris.
§ Memberikan penjelasan yang bersifat
penafsiran terhadap putusan-putusan Majelis.
§ Menyelesaikan pemilihan dan
selanjutnya mengangkat Presiden Wakil Presiden.
§ Meminta pertanggungjawaban dari
Presiden/ Mandataris mengenai pelaksanaan Garis-Garis Besar Haluan Negara dan
menilai pertanggungjawaban tersebut.
§ Mencabut mandat dan memberhentikan
Presiden dan memberhentikan Presiden dalam masa jabatannya apabila
Presiden/mandataris sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara dan/atau
Undang-Undang Dasar.
§ Mengubah undang-Undang Dasar.
§ Menetapkan Peraturan Tata Tertib
Majelis.
§ Menetapkan Pimpinan Majelis yang
dipilih dari dan oleh anggota.
§ Mengambil/memberi keputusan terhadap
anggota yang melanggar sumpah/janji anggota.
v SESUDAH AMANDEMEN
Setelah
amandemen, MPR berkedudukan sebagai lembaga tinggi negara yang setara dengan
lembaga tinggi negara lainnya seperti Lembaga Kepresidenan, DPR, DPD, BPK, MA,
dan MK.
WEWENANG
§
Menghilangkan
supremasi kewenangannya
§
Menghilangkan
kewenangannya menetapkan GBHN
§
Menghilangkan
kewenangannya mengangkat Presiden (karena presiden dipilih secara langsung
melalui pemilu)
§
Tetap
berwenang menetapkan dan mengubah UUD.
§
Melantik
presiden dan/atau wakil presiden
§
Memberhentikan
Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
18
§
Memilih
Wakil Presiden dari dua calon yang diusulkan oleh Presiden dalam hal terjadi
kekosongan Wakil Presiden
§
Memilih
Presiden dan Wakil Presiden dari dua pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden
yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan
calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua
dalam Pemilu sebelumnya sampai berakhir masa jabatannya, jika Presiden dan
Wakil Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melakukan
kewajibannya dalam masa jabatannya secara bersamaan.
§
MPR tidak
lagi memiliki kewenangan untuk menetapkan GBHN
2. DPR
v SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
tidak dapat membubarkan DPR yang anggota-anggotanya dipilih oleh rakyat melalui
pemilihan umum secara berkala lima tahun sekali. Meskipun demikian, Presiden
tidak bertanggung jawab kepada DPR.
WEWENANG
§
Memberikan
persetujuan atas RUU yang diusulkan presiden.
§
Memberikan
persetujuan atas PERPU.
§
Memberikan
persetujuan atas Anggaran.
§
Meminta
MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawaban presiden.
§
Tidak
disebutkan bahwa DPR berwenang memilih anggota-anggota BPK dan tiga hakim pada
Mahkamah Konstitusi.
v SESUDAH AMANDEMEN
Setelah
amandemen, Kedudukan DPR diperkuat sebagai lembaga legislatif dan fungsi serta
wewenangnya lebih diperjelas seperti adanya peran DPR dalam pemberhentian
presiden, persetujuan DPR atas beberapa kebijakan presiden, dan lain
sebagainya.
19
WEWENANG
§ Membentuk Undang-Undang yang dibahas
dengan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama
§ Membahas dan memberikan persetujuan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
§ Menerima dan membahas usulan RUU
yang diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya
dalam pembahasan
§ Menetapkan APBN bersama Presiden
dengan memperhatikan pertimbangan DPD
§ Melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan UU, APBN, serta kebijakan pemerintah
3. PRESIDEN
v SEBELUM AMANDEMEN
Presiden
selain memegang kekuasaan eksekutif (executive power), juga memegang kekuasaan
legislative (legislative power) dan kekuasaan yudikatif (judicative power).
Presiden mempunyai hak prerogatif yang sangat besar. Tidak ada aturan mengenai
batasan periode seseorang dapat menjabat sebagai presiden serta mekanisme
pemberhentian presiden dalam masa jabatannya, sehingga presiden bisa menjabat
seumur hidup.
WEWENANG
§ Mengangkat dan memberhentikan
anggota BPK.
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
20
PEMILIHAN
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
Presiden dan Wakil Presiden diangkat dan diberhentikan oleh MPR.
v SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan
presiden sebagai kepala negara, kepala pemerintahan dan berwenang membentuk
Undang-Undang dengan persetujuan DPR. Masa jabatan presiden adalah lima tahun
dan dapat dipilih kembali selama satu periode.
WEWENANG
§ Memegang kekuasaan pemerintahan
menurut UUD
§ Presiden tidak lagi mengangkat BPK,
tetapi diangkat oleh DPR dengan memperhatikan DPD lalu diresmikan oleh
presiden.
§ Memegang kekuasaan yang tertinggi
atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara
§ Mengajukan Rancangan Undang-Undang
kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Presiden melakukan pembahasan dan
pemberian persetujuan atas RUU bersama DPR serta mengesahkan RUU menjadi UU.
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (dalam kegentingan yang memaksa)
§ Menetapkan Peraturan Pemerintah
§ Mengangkat dan memberhentikan
menteri-menteri
§ Menyatakan perang, membuat
perdamaian dan perjanjian dengan negara lain dengan persetujuan DPR
§ Membuat perjanjian internasional
lainnya dengan persetujuan DPR
§ Menyatakan keadaan bahaya
PEMILIHAN
Calon Presiden dan Wakil Presiden diusulkan oleh partai
politik atau gabungan partai politik peserta pemilu sebelumnya. Pilpres pertama
kali di Indonesia diselenggarakan pada tahun 2004. Jika dalam Pilpres didapat
suara >50% jumlah suara dalam pemilu dengan sedikitnya 20% di setiap
provinsi yang
21
tersebar
di lebih dari separuh jumlah provinsi Indonesia, maka dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden terpilih. Jika tidak ada pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden terpilih, maka pasangan yang memperoleh suara terbanyak
pertama dan kedua dalam Pilpres mengikuti Pilpres Putaran Kedua. Pasangan yang
memperoleh suara terbanyak dalam Pilpres Putaran Kedua dinyatakan sebagai
Presiden dan Wakil Presiden Terpilih.
4. MAHKAMAH KONSTITUSI
v SEBELUM AMANDEMEN
Mahkamah konstitusi berdiri setelah
amandemen
v SETELAH AMANDEMEN
WEWENANG
§
Berwenang
mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final
untuk menguji Undang-Undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, memutus
pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil Pemilihan
Umum
§
Wajib
memberi putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan
pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945.
KETUA
Ketua Mahkamah Konstitusi dipilih dari dan oleh Hakim
Konstitusi untuk masa jabatan 3 tahun. Masa jabatan Ketua MK selama 3 tahun
yang diatur dalam UU 24/2003 ini sedikit aneh, karena masa jabatan Hakim
Konstitusi sendiri adalah 5 tahun, sehingga berarti untuk masa jabatan kedua
Ketua MK dalam satu masa jabatan Hakim Konstitusi berakhir sebelum waktunya
(hanya 2 tahun). Ketua MK yang pertama adalah Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie,
S.H.. Guru besar hukum tata negara Universitas Indonesia kelahiran 17 April
1956 ini terpilih pada rapat internal antar anggota hakim Mahkamah Konstitusi
tanggal 19 Agustus 2003.
22
Jimly terpilih lagi sebagai ketua untuk masa bakti 2006-2009
pada 18 Agustus 2006 dan disumpah pada 22 Agustus 2006. Pada 19 Agustus 2008,
Hakim Konstitusi yang baru diangkat melakukan voting tertutup untuk memilih
Ketua dan Wakil Ketua MK masa bakti 2008-2011 dan menghasilkan Mohammad Mahfud
MD sebagai ketua serta Abdul Mukthie Fadjar sebagai wakil ketua.
HAKIM KONSTITUSI
HAKIM KONSTITUSI
Mahkamah
Konstitusi mempunyai 9 Hakim Konstitusi yang ditetapkan oleh Presiden. Hakim
Konstitusi diajukan masing-masing 3 orang oleh Mahkamah Agung, 3 orang oleh
Dewan Perwakilan Rakyat, dan 3 orang oleh Presiden. Masa jabatan Hakim
Konstitusi adalah 5 tahun, dan dapat dipilih kembali untuk 1 kali masa jabatan
berikutnya.
Hakim Konstitusi periode 2003-2008
adalah:
- Jimly Asshiddiqie
- Mohammad Laica Marzuki
- Abdul Mukthie Fadjar
- Achmad Roestandi
- H. A. S. Natabaya
- Harjono
- I Dewa Gede Palguna
- Maruarar Siahaan
- Soedarsono
Hakim Konstitusi periode 2008-2013
adalah:
- Jimly Asshiddiqie, kemudian mengundurkan diri dan digantikan oleh Harjono
- Maria Farida Indrati
- Maruarar Siahaan
- Abdul Mukthie Fajar
- Mohammad Mahfud MD
- Muhammad Alim
- Achmad Sodiki
- Arsyad Sanusi
- Akil Mochtar
23
5. MAHKAMAH AGUNG
v SEBELUM AMANDEMEN
Kedudukan:
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
Kekuasan kehakiman menurut UUD 1945 sebelum amandemen dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman (Pasal 24 (1)). Kekuasaan kehakiman hanya terdiri atas badan-badan pengadilan yang berpuncak pada Mahkamah Agung. Lembaga ini dalam tugasnya diakui bersifat mandiri dalam arti tidak boleh diintervensi atau dipengaruhi oleh cabang-cabang kekuasaan lainnya, terutama eksekutif.
WEWENANG
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
Sebelum adanya amandemen, Mahkamah Agung berwenang dalam kekuasaan kehakiman secara utuh karena lembaga ini merupakan lembaga kehakiman satu-satunya di Indonesia pada saat itu.
v SETELAH AMANDEMEN
Kedudukan:
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
MA merupakan lembaga negara yang memegang kekuasaan kehakiman disamping itu sebuah mahkamah konstitusi diindonesia (pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen ). Dalam melaksanakan kekusaan kehakiman , MA membawahi Beberapa macam lingkungan peradilan, yaitu peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, dan peradilan tata usaha negara( Pasal 24 (2) UUD 1945 hasil amandemen).
WEWENANG
§ Fungsinya berkaitan dengan kekuasaan
kehakiman diatur dalam Undang-undang seperti Kejaksaan, Kepolisian,
Advokat/Pengacara dan lain-lain.
§ Berwenang mengadili pada tingkat
kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan
mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh Undang-Undang
§ Mengajukan 3 orang anggota Hakim
Konstitusi
§ Memberikan pertimbangan dalam hal
Presiden memberi grasi dan rehabilitasi
24
6. BPK
v SEBELUM AMANDEMEN
Untuk
memeriksa tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa
Keuangan yang peraturannya ditetapkan dengan undangundang. Hasil Pemeriksaan
itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat” PASAL 23
v SESUDAH AMANDEMEN
Pasal 23F
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
(1) Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memperhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden.
(2) Pimpinan BPK dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 23G
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
(1) BPK berkedudukan di ibukota negara dan memiliki perwakilan di setiap propinsi
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai BPK di atur dengan undang-undang
Sistem
pemerintahan ini tertuang dalam penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok
sistem pemerintahan. Yaitu :
•
Indonesia adalah Negara yang berdasar atas hukum (rechtsstaat)
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
• Sistem Konstitusional.
• Kekuasaan tertinggi di tangan MPR
• Presiden adalah penyelenggara pemerintah Negara yang tertinggi di bawah MPR.
• Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR.
• Menteri Negara adalah pembantu presiden, dan tidak bertanggung jawab terhadap DPR.
• Kekuasaan Kepala Negara tidak tak terbatas.
25
Berdasarkan
tujuh kunci pokok tersebut, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945
menganut sistem pemerintahan presidensial. Sistem pemerintahan ini dijalankan
semasa Orde Baru dibawah kepemimpinan Presiden Suharto. Ciri dari sistem
pemerintahan presidensial ini adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada
lembaga kepresidenan. Pada saat sistem pemerintahan ini, kekuasaan presiden
berdasar UUD 1945 adalah sebagai berikut :
• Pemegang
kekuasaan legislative.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala pemerintahan.
• Pemegang kekuasaan sebagai kepala Negara.
• Panglima tertinggi dalam kemiliteran.
• Berhak mengangkat & melantik para anggota MPR dari utusan daerah atau golongan.
• Berhak mengangkat para menteri dan pejabat Negara.
• Berhak menyatakan perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan Negara lain.
• Berhak mengangkat duta dan menerima duta dari Negara lain.
• Berhak memberi gelaran, tanda jasa, dan lain – lain tanda kehormatan.
• Berhak memberi grasi, amnesty, abolisi, dan rehabilitasi.
Dampak
negative yang terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat presidensial ini
adalah sebagai berikut :
• Terjadi
pemusatan kekuasaan Negara pada satu lembaga, yaitu presiden.
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.Dampak positif
• Peran pengawasan & perwakilan DPR semakin lemah.
• Pejabat – pejabat Negara yang diangkat cenderung dimanfaat untuk loyal dan mendukung kelangsungan kekuasaan presiden.
• Kebijakan yang dibuat cenderung menguntungkan orang – orang yang dekat presiden.
• Menciptakan perilaku KKN.
• Terjadi personifikasi bahwa presiden dianggap Negara.
• Rakyat dibuat makin tidak berdaya, dan tunduk pada presiden.Dampak positif
26
yang
terjadi dari sistem pemerintahan yang bersifat
presidensial ini adalah sebagai berikut :
• Presiden dapat mengendalikan
seluruh penyelenggaraan pemerintahan.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
• Presiden mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
• Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti.
• Konflik dan pertentangan antar pejabat Negara dapat dihindari.
Indonesia
memasuki era reformasi. Dimana bangsa Indonesia ingin dan bertekad untuk
menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Oleh karena itu perlu disusun
pemerintahan berdasarkan konstitusi (konstitusional). Yang bercirikan sebagai
berikut :
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
• Adanya pembatasan kekuasaan ekskutif.
• Jaminan atas hak – hak asasi manusia dan warga Negara.
II. Sistem Pemerintahan Negara
Indonesia Berdasar UUD 1945 setelah Diamandemen.
Pokok – pokok sistem pemerintahan
ini adalah sebagai berikut :
• Bentuk
Negara kesatuan dengan prinsip otonomi yang luas. Wilayah Negara terbagi
menjadi
beberapa provinsi.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
• Bentuk pemerintahan adalah Republik.
• Sistem pemerintahan adalah presidensial.
• Presiden adalah kepala Negara sekaligus kepala pemerintahan.
• Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
• Parlemen terdiri atas dua (bikameral), yaitu DPR dan DPD.
• Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh mahkamah agung dan badan peradilan di bawahnya.
Sistem
pemerintahan ini pada dasarnya masih menganut sitem presidensial. Hal ini
terbukti dengan presiden sebagai kepala Negara dan kepala pemerintahan.
Presiden juga berada di luar pengawasan langsung DPR dan tidak bertanggung
jawab terhadap parlemen.
27
Beberapa variasi dari sistem
pemerintahan presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut :
• Presiden
sewaktu – waktu dapat diberhentikan MPR atas usul dan pertimbangan dari DPR.
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
• Presiden dalam mengangkat pejabat Negara perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan dan/atau persetujuan DPR.
• Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang – undang dan hak budget (anggaran).
Dengan
demikian, ada perubahan – perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia.
Hal itu diperuntukkan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama.
Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan presiden secara langsung,
sistem bicameral, mekanisme check and balance, dan pemberian kekuasaan yang
lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan dan fungsi anggaran.
__________________________________
www.internet.com . Tim Nasional
Reformasi Menuju Masyarakat Madani, Pokok-pokok Usulan Amandemen
Undang-Undang Dasar 1945 dan Pemilihan Presiden Secara Langsung.
www.internet.com . Jimly
Asshiddiqie, Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan
Keempat UUD Tahun 1945, Makalah Disampaikan dalam Simposium yang dilakukan
oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional, Departemen Kehakiman dan HAM, 2003, hal.
1.
www.internet.com. UUD 1945 Terlalu
Summier? Kepala Biro Pendidikan FH UI Sarankan Perubahan, Harian Merdeka, 18
Maret 1972, dalam Harun Alrasid, Naskah UUD 1945 Sesudah Empat Kali
Diubah Oleh MPR, Revisi Cetakan Pertama, (Jakarta: Penerbit Universitas
Indonesia, 2003).
28
2.8 sistem hukum setelah
kemerdekaan.
Setelah kemerdekaan, Indonesia bertekad untuk membangun
hukum nasional yang berdasarkan kepribadian bangsa melalui pembangunan hukum.
Secara umum hukum Indonesia diarahkan ke bentuk hukum tertulis. Pada awal
kemerdekaan dalam kondisi yang belum stabil, masih belum dapat membuat
peraturan untuk mengatur segala aspek kehidupan bernegara. Untuk mencegah
kekosongan hukum, hukum lama masih berlaku dengan dasar Pasal II Aturan
Peralihan UUD 1945, Pasal 192 Konstitusi RIS (pada saat berlakunya Konstitusi
RIS) dan Pasal 142 UUDS 1950 (ketika berlaku UUDS 1950). Sepanjang tahun
1945-1959 Indonesia menjalankan demokrasi liberal, sehingga hukum yang ada
cenderung bercorak responsif dengan ciri partisipatif, aspiratif dan limitatif.
Demokrasi liberal (atau demokrasi konstitusional) adalah sistem politik yang melindungi secara konstitusional hak-hak individu dari
kekuasaan pemerintah. Dalam demokrasi liberal, keputusan-keputusan mayoritas
(dari proses perwakilan atau langsung) diberlakukan pada sebagian besar
bidang-bidang kebijakan pemerintah yang tunduk pada pembatasan-pembatasan agar
keputusan pemerintah tidak melanggar kemerdekaan dan hak-hak individu seperti tercantum dalam konstitusi.
Pada masa Orde Lama Pemerintah (Presiden) melakukan
penyimpangan-penyimpangan terhadap UUD 1945. Demokrasi yang berlaku adalah
Demokrasi Terpimpin yang menyebabkan kepemimpinan yang otoriter. Akibatnya
hukum yang terbentuk merupakan hukum yang konservatif (ortodok) yang merupakan
kebalikan dari hukum responsif, karena memang pendapat Pemimpin lah yang
termuat dalam produk hukum.
29
Penyimpangan-penyimpangan tersebut
adalah :
- Kekuasaan Presiden dijalankan secara sewenang-wenang; hal ini terjadi karena kekuasaan MPR, DPR, dan DPA yang pada waktu itu belum dibentuk dilaksanakan oleh Presiden.
- MPRS menetapkan Oresiden menjadi Presiden seumur hidup; hal ini tidak sesuai dengan ketentuan mengenai masa jabatan Presiden.
- Pimpinan MPRS dan DPR diberi status sebagai menteri; dengan demikian , MPR dan DPR berada di bawah Presiden.
- Pimpinan MA diberi status menteri; ini merupakan penyelewengan terhadap prinsip bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka.
- Presiden membuat penetapan yang isinya semestinya diatur dengan undang-undang (yang harus dibuat bersama DPR); dengan demikian Presiden melampaui kewenangannya.
- Pembentukan lembaga negara yang tidak diatur dalam konstitusi, yaitu Front Nasional.
- Presiden membubarkan DPR; padahal menurut konstitusi, Presiden tidak bisa membubarkan DPR
Pada tahun 1966 merupakan titik akhir Orde lama dan
dimulainya Orde Baru yang membawa semangat untuk melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen. Namun Soeharto sebagai penguasa Orde Baru juga
cenderung otoriter. Hukum yang lahir kebanyakan hukum yang kurang/tidak
responsif. Apalagi pada masa ini hukum “hanya” sebagai pendukung pembangunan
ekonomi karena pembangunan dari PELITA I – PELITA VI dititik beratkan pada
sektor ekonomi. Tetapi harus diakui peraturan perundangan yang dikeluarkan pada
masa Orde Baru banyak dan beragam.
Penyimpangan-penyimpangan pemerintah
pada masa orde baru adalah :
- Terjadi pemusatan kekuasaan di tangan Presiden, sehingga pemerintahan dijalankan secara otoriter.
- Berbagai lembaga kenegaraan tidak berfungsi sebagaimana mestinya,hanya melayani keinginan pemerintah (Presiden).
- Pemilu dilaksanakan secara tidak demokratis; pemilu hanya menjadi sarana untuk mengukuhkan kekuasaan Presiden, sehingga presiden terus menenrus dipilih kembali.
- Terjadi monopoli penafsiran Pancasila; Pancasila ditafsirkan sesuai keinginan pemerintah untuk membenarkan tindakan-tindakannya.
- Pembatasan hak-hak politik rakyat, seperti hak berserikat, berkumpul dan berpendapat.
- Pemerintah campur tangan terhadap kekuasaan kehakiman, sehingga kekuasaan kehakiman tidak merdeka.
30
- Pembentukan lembaga-lembaga yang tidak terdapat dalam konstitusi,yaitu Kopkamtib yang kemudian menjadi Bakorstanas.
- Terjadi Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN) yang luar biasa parahnya sehingga merusak segala aspek kehidupan, dan berakibat pada terjadinya krisis multidimensi.
Setelah Presiden Soeharto mundur dari jabatannya pada tahun
1998, Indonesia memasuki era reformasi yang bermaksud membangun kembali tatanan
kehidupan berbangsa dan bernegara. Pembenahan sistem hukum termasuk agenda
penting reformasi. Langkah awal yang dilakukan yaitu melakukan amandemen atau
perubahan terhadap UUD 1945, karena UUD merupakan hukum dasar yang menjadi
acuan dalam kehidupan bernegara di segala bidang. Setelah itu diadakan
pembenahan dalam pembuatan peraturan perundangan, baik yang mengatur bidang
baru maupun perubahan/penggantian peraturan lama untuk disesuaikan dengan
tujuan reformasi.
__________________________
www.internet.com.
Mahfud, MD. Moh. Politik Hukum di Indonesia, Jakarta: Pustaka LP3ES Indonesia.
1998.
www.internet.com.
Suhardiman. Pembangunan Politik Satu Abad. Jakarta: Yayasan Lestari Budaya,
1996.
31
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Hukum ketatanegaraan Indonesia
adalah sekumpulan peraturan yang mengatur organisasi pada Negara,
hubungan antara perlengkapan Negara dalam garis vertical dan horizontal serta
kedudukan warga Negara dan hak-hak asasinya.
Salah satu produk informasi ketatanegaraan yang bangun
setelah perubahan pertama (1999), kedua (2000), ketiga (2001), dan keempat
(2002), UUD 1945 adalah dibentuknya MK yang kedudukannya sederajat dengan dan
diluar Mahkamah Agung (MA). MK dibentuk dengan maksud mengawal dan menjaga agar
konstitusi sebagai Hukum tertinggi (the supreme law of the land ) benar-benar
dijalankan atau ditegakan dalam penyelenggaran kehidupan kenegaraan sesuai
dengan prinsip-prinsip negara Hukum modern, dimana Hukumlah yang menjadi factor
bagi penentu bagi keseluruhan dinamika kehidupan sosial, ekonomi, dan politik
suatu bangsa. Peraturan-peraturan yang mengatur organisasai Negara dari tingkat
atas
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun, wilayah Negara.
sampai bawah,sturktur,tugas&wewenang alat perlengkapan Negara
hubungan antara perlengkapan tersebut secara hierarki maupun, wilayah Negara.
0 komentar:
Posting Komentar
Click to see the code!
To insert emoticon you must added at least one space before the code.